MenPAN RB Puji Kinerja Pemprov Sumbar

Metro- 26-09-2022 13:01
Gubernur Mahyeldi bersama MenPAN RB, Abdullah Azwar Anas, Senin (26/9). (Dok : Istimewa)
Gubernur Mahyeldi bersama MenPAN RB, Abdullah Azwar Anas, Senin (26/9). (Dok : Istimewa)

Padang, Arunala.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan RB) Abdullah Azwar Anas, memuji atas kinerja Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) dalam penerapan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) dengan tingkat kematangan baik.

Apresiasi itu disampaikan Pak Anas -sapaan akrab menteri- saat memberikan pengarahan kepada bupati dan walikota se-Sumatera Barat, di Auditorium Gubernuran Sumbar, Senin (26/9).

Menurut Anas, nilai indeks SPBE Pemprov Sumbar di tahun 2021 adalah 2.69 dengan predikat baik sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1503 Tahun 2021 Tentang hasil evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah.

"Indeks SPBE sudah Baik. Harus ditingkatkan terus karena digitalisasi itu tidak terbendung lagi. Sehingga kedepan Sumbar juga bisa jadi provinsi percontohan SPBE di Sumatera," kata MenPanRB.

Lebih lanjut dalam pemaparannya, menteri Anas juga menyampaikan Tiga Fokus Reformasi Birokrasi Tematik saat ini, yakni reformasi birokrasi pengentasan kemiskinan, reformasi birokrasi investasi pertumbuhan ekonomi inklusif serta reformasi birokrasi administrasi pemerintahan.

Gubernur Sumbar, Mahyeldi, menyampaikan apresiasi atas dipilihnya Sumbar sebagai daerah tujuan pertama pasca dilantiknya Pak Anas yang mantan Bupati Banyuwangi 2 periode itu sebagai MenPanRB.

"Sumbar merupakan provinsi pertama yang dikunjungi pak menteri sejak dilantik. Ini tentu memberi semangat dan motivasi bagi kami. Semoga reformasi birokrasi kami di Sumbar bisa menjadi lebih baik lagi," kata Mahyeldi.

Komitmen reformasi birokrasi Pemprov Sumbar menurut gubernur sudah diwujudkan sejak awal dengan menjadi daerah pertama di Indonesia yang memiliki peraturan daerah (Perda) tentang SPBE, yakni Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 20 Tahun 2018 tentang SPBE.

Ditambahkan gubernur, implementasi Reformasi Birokrasi pada Pemprov Sumbar saat ini terus dioptimalkan dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakatnext

Komentar