Dokumen Final Pengaturan Ruang Perairan Pesisir Dideklarasikan

Metro- 10-10-2022 15:05
Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah bersama Asisten II dan sejumlah Kadis memperlihatkan dokumen final materi teknis pengaturan ruang perairan pesisir. (Dok : Istimewa)
Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah bersama Asisten II dan sejumlah Kadis memperlihatkan dokumen final materi teknis pengaturan ruang perairan pesisir. (Dok : Istimewa)

Padang, Arunala.com - Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah mendeklarasikan Dokumen Final Materi Teknis Pengaturan Ruang Pesisir Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).

Deklarasi dokumen itu merupakan tahapan lanjutan yang dilakukan setelah pelaksanaan Konsultasi Teknis di Kementerian Kelautan dan Perikanan Jakarta tanggal 13 September lalu.

Penandatanganan dokumen oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah tersebut berlangsung di Aula Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar, Senin (10/10).

Hadir sebagai saksi deklarasi ini Ditjen Penataan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Muhammad Yusuf selaku Sub Koordinator Zonasi Wilayah Barat. Kemudian Asisten 2 Setprov Sumbar Wardarusmen, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Desniarti, Kepala DPMPTSP Adib Alfikri, Kepala Dinas BMCKTR Erasukma Munaf, Kepala Dinas Kehutanan Yozarwardi, Tim Ahli serta Tim Penyusun Pengaturan Perairan Pesisir Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Dalam deklarasi itu dijelaskan pembagian wilayah yang menjadi wewenang daerah maupun pusat, sehingga ke depan pemerintah daerah atau instansi terkait dapat melakukan kesepakatan melalui tahapan-tahapan sebelumnya yang telah dilaksanakan.

"Kami menyambut baik penyusunan dokumen ini. Mudah-mudahan dapat selesai sesuai target waktu yang direncanakan, sehingga tidak ada lagi ruang laut yang luput dari pengaturan. Sehingga dalam pengelolaannya ke depan lebih terarah, sesuai potensi yang ada," kata Mahyeldi saat memimpin rapat Dokumen Final Materi Teknis Pengaturan Ruang Perairan Pesisir Sumbar.

Pemprov Sumbar telah menetapkan Perda No. 2 Tahun 2018 tentang RZWP3K. Pengaturan Ruang laut yang menjadi kewenangan Pemprov Sumbar telah disusun sesuai potensi yang ada di setiap kawasan dan zona.

"Setelah deklarasi ini tinggal satu tahapan lagi untuk penyelesaian Review Perda RZWP3K ini, sebelum diintegrasikan ke Perda Tata Ruang Daratan yaitu Persetujuan Teknis dari Menteri Kelautan dan Perikanan yang maksimal," ujar Mahyeldinext

Komentar