Padang, Arunala.com - Kementerian Kesehatan tengah melakukan revisi Permenkes No 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi.
Ini dalam rangka transformasi akreditasi sekaligus penerapan standar mutu pelayanan kesehatan.
"Saat ini draf revisi Permenkes No 46 Tahun 2015 sudah berada di Bidang Hukum Kemenkes. Mudah-mudahan minggu depan, revisi Permenkes beserta aturan turunannya terbit," kata Direktur Mutu dan Akreditasi Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, dr Kalsum Komaryani MPPM, saat Semiloka Nasional II APKESMI, di Ballroom THE ZHM Premiere Hotel and Convention, Selasa (25/10).
Ia mengatakan revisi Permenkes tersebut, terjadi beberapa perubahan. Yakni fasilitas kesehatan yang terakreditasi tidak hanya puskesmas, klinik pratama, tempat praktik mandiri dokter maupun dokter gigi.
Akan tetapi juga mencakup klinik utama, laboratorium kesehatan, dan unit transfusi darah.
"Untuk penyelenggara akreditasi ini dilakukan oleh Kementerian Kesehatan dibantu lembaga penyelenggara akreditasi. Saat ini sudah beberapa lembaga yang mengajukan dan kami telah melakukan survei terhadap lembaga tersebut. Nanti penetapan lembaga akreditasi ini melalui Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI," tutur Kalsum Komaryani.
Ia mengatakan Kementerian Kesehatan mulai mencoba melakukan penguatan jaminan mutu internal di fasilitas pelayanan kesehatan.
Antara lain dengan cara mulai disusunnya Indikator Nasional Mutu (INM) klinik yang terdiri dari 4 indikator. Yaitu, kepatuhan penggunaan APD, kepatuhan identifikasi pasien dengan benar, kepatuhan cuci tangan dan bagaimana kepuasan pelanggan.
"Kami juga sudah menyiapkan aplikasi pelaporan Insiden Keselamatan Pasien (IKP) dari klinik," tuturnya.
Revisi Permenkes ini juga mengakibatkan beberapa perubahan pada standar akreditasi klinik yaitu jumlah bab yang dulunya 4 bab sekarang menjadi 3 bab. Dulunya standar akreditasi terdiri dari 26 standar sekarang menjadi 22 standarnext


Komentar