Padang, Arunala.com - Sidang dugaan pelanggaran administrasi pemilu pencalonan anggota DPD RI dari Sumbar, yang dilaporkan Hanafi Zain ke Bawaslu Sumbar, terus berjalan.
Pada Rabu (11/1), sidang yang menjadikan KPU Sumbar sebagai terlapor, memasuki agenda pembuktian.
Anggota Bawaslu Sumbar, Ely Yanti yang juga jadi salah satu majelis sidang menyebutkan, sidang yang dilaksanakan hari ini (Rabu, red) merupakan sidang lanjutan dari registrasi laporan 002 atas nama Hanafi Zain dengan agenda penyampaian bukti laporan dan penyampaian data saksi baik dari pihak pelapor maupun terlapor.
"Dalam sidang siang tadi, ada sembilan bukti yang disampaikan pelapor dan enam bukti yang diajukan oleh terlapor," kata Ely Yanti saat ditemui Arunala.com di ruang kerjanya setelah persidangan.
Kemudian dalam sidang beragendakan pembuktian itu, pelapor juga membawa tiga orang saksi awalnya.
Namun yang bisa diambil kesaksiannya hanya dua orang yakni LO dan operatornya, yang satu orang saksi lagi merupakan istri dari pelapor.
"Karena dalam hukum ada hubungan pertalian dengan pelapor maka saksi ini tidak bisa disumpah untuk diambil kesaksiannya dalam persidangan tersebut," ulas Ely Yanti.
Sedangkan dari pihak terlapor (KPU Sumbar, red), Ely Yanti menerangkan, hadir Ketua Yanuk Sri Mulyani, dua komisioner KPU masing-masing Amnasmen dan Izwaryani, Sekretaris KPU Firman, serta membawa dua saksi yakni Kasubag Teknis dan seorang staf dari divisi teknis.
Ditanya apa saja yang ditanyakan majelis sidang dalam persidangan itu?
Ely Yanti menjawab semuanya berkaitan atas laporan pelapor menyangkut dugaan pelanggaran administrasi pencalonan anggota DPD RI.
Sedikit dijelaskan Ely Yanti, dalam sidang itu para pihak tentunya mengemukakan dalilnya masing-masing yang dikuatkan dengan keterangan para saksi di kedua belah pihak.
Ely Yanti melanjutkan, setelah sidang hari ini, besok (Kamis, red) sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan kesimpulan oleh majelis sidang atas laporan yang masukkan Hanafi Zain ke Bawaslu Sumbarnext


Komentar