Satu Lagi Balon DPD RI Laporkan KPU Sumbar

Metro- 12-01-2023 08:20
Ketua Bawaslu Sumbar, Alni. (Dok : Istimewa)
Ketua Bawaslu Sumbar, Alni. (Dok : Istimewa)

Padang, Arunala.com - Tambah satu orang lagi, bakal calon (balon) anggota DPD RI dari Sumatera Barat (Sumbar) melaporkan KPU provinsi itu ke Bawaslu Sumbar.

Masuknya laporan itu ke lembaga pengawas pemilu ini dibenarkan Ketua Bawaslu Sumbar Alni kepada Arunala.com kemarin.

"Memang benar ada seorang lagi bakal calon DPD itu yang melaporkan KPU Sumbar kepada kami, Selasa siang (10/1) kemarin. Isi laporannya lebih kurang sama dengan dua laporan yang sedang kami tangani saat ini yakni soal dugaan pelanggaran administrasi pencalonan anggota DPD," kata Alni didampingi Koordinator divisi penangganan pelanggaran Bawaslu Sumbar, Ely Yanti.

Alni menyebut, pelapor kali ini atas nama Devi Erawati. Sesuai prosedur beracara, tentunya laporan itu diterima, karena sebagai lembaga pemilu yang memang ada kewenangan melalukan proses penangganan pelanggaran.

"Berkaitan dengan laporan bakal calon DPD, Devi Erawati itu akan kami (Bawaslu Sumbar, red) proses, akan diplenokan dan akan dipastikan apakah laporan bakal calon ini memenuhi syarat formil atau materil, atau memang tidak terpenuhi syarat formil dan materilnya," kata Alni.

Dia melanjutkan, kalau dua syarat itu terpenuhi, maka Bawaslu Sumbar akan meregistrasikannya, tapi kalau tidak terpenuhi syaratnya, tentu dikembalikan kepada pelapor untuk kemudian melengkapi syarat formil dan materilnya.

"Bukti pembahasan syarat formil dan materil, termasuk juga menentukan jenis dugaan pelanggarannya, itu Insya Allah akan kami tetapkan besok (Kamis ini, red)," jelas Alni lagi.

Ditanya apakan laporan itu bisa ditindaklanjuti Bawaslu Sumbar juga satu dari dua syarat itu terpenuhi? Alni menerangkan, kan ada masa perbaikan laporan.

"Jadi dalam kajian awal terhadap laporan itu, kami di Bawaslu akan menentukan syarat formil terpenuhi atau tidak, misalnya berkaitan dengan identitas pelapor, kemudian jangka waktu sejak diketahui pelapor, siapa terlapornya. Sedangkan syarat materil yang harus terpenuhi adalah uraian peristiwanya, (kronologis), dan buktinya," lanjut Alninext

Komentar