.
"Ada apa? Mereka tidak ada bencana loh,? Yenny mempertanyakan.
Sementara, anggota KPU Sumbar yang juga ketua Divisi Teknis, Gebril Daulai menyebutkan semua aspirasi dan tanggapan partai politik menyangkut dua rancangan dapil yang dibuat KPU ini nantinya akan diputuskan oleh KPU RI nantinya.
"Memang dalam uji publik alokasi kursi dan dapil yang kami adakan hari ini (Jumat, red) mengemuka beberapa tanggapan dari peserta, terlebih menyangkut dua rancangan yang kami buat," kata Gebril.
Dia menjelaskan, dua rancangan dapil adalah rancangan 1 yang merupakan alokasi kursi dan dapil yang telah ada sebelumnya pada pemilu tahun kemarin yakni delapan dapil. Sedangkan pada rancangan dua, KPU Sumbar membuat sembilan dapil.
"Sebenarnya di Sumbar tidak ada situasi yang signifikan, dari sisi jumlah kursi, totalnya masih sama yakni 65 kursi, karena penduduk Sumbar diangka 5,6 juta lebih, sementara berdasarkan UU, daerah yang jumlah penduduknya antara 5 - 7 juta jiwa, maka alokasi kursi DPRD sebanyak 65 kursi," kata Gebril.
Gebril lalu menjelaskan, pada rancangan 2, KPU Sumbar coba memekarkan Dapil Sumbar 6 yakni Tanahdatar, Kota Padangpanjang, Kota Sawahlunto, Kabupaten Sijunjung dan Kabupaten Dharmasraya.
"Sebelumnya, dapil ini ada 11 kursi, namun dimekarkan jadi dua dapil, yakni Dapil Sumbar 7 yakni Tanahdatar dan Padangpanjang dengan alokasi 5 kursi, Dapil Sumbar 7 yakni Kota Sawahlunto, Kabupaten Sijunjung dan Kabupaten Dharmasraya dengan alokasi 6 kursi," ujar Gebril lagi.
Gebril menambahkan, penataan dapil dan alokasi kursi yang dirancang KPU Sumbar ini berpegang pada 7 prinsip yaitu Kesetaraan Nilai suara, Ketaatan pada sistem Pemilu yang Proporsional.
Kemudian Proporsionalitas, Integritas Wilayah, Berada dalam cakupan wilayah yang sama, Kohesivitas dan kesinambungan. Dalam uji publik itu dihadiri juga pihak parpol, stakeholder terkait dan pihak media.


Komentar