Rapat Pleno Komite 1 DPD RI pada Masa Sidang III tahun 2022/2023: Also: Rapat juga Membahas Kewenangan Pemda

Metro- 10-01-2023 19:34
Senator Alirman Sori ketika mengikuti rapat pleno komite 1 DPD RI di Jakarta, Selasa (10/1). (Dok : Istimewa)
Senator Alirman Sori ketika mengikuti rapat pleno komite 1 DPD RI di Jakarta, Selasa (10/1). (Dok : Istimewa)

Jakarta, Arunala.com - Anggota DPD RI asal daerah pemilihan (dapil) Sumatera Barat (Sumbar), Alirman Sori, mengikuti rapat pleno komite 1 DPD RI yang digelar di gedung DPD RI, Jakarta, Selasa (10/1).

Senator Alirman Sori akrab disapa Also ini menyampaikan, rapat pleno Komite I DPD RI yang diikutinya itu membahas beberapa agenda kerja.

"Intinya, pada rapat itu kami di komite 1 membahas sejumlah program dan jadwal kerja komite I masa sidang III tahun sidang 2022-2023," kata Alirman Sori.

Dia menyebut, program kerja masa sidang III tahun sidang 2022-2023 itu meliputi persoalan legislasi dan pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang.

Alirman Sori menjelaskan, persoalan legislasi yang dibahas dalam rapat kerja ini diantaranya menyangkut; penyusunan RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Hal kedua, lanjut Alirman Sori, yakni menyangkut ; penyusunan pandangan terhadap 8 (delapan) RUU tentang provinsi yaitu RUU tentang Provinsi Sumatera Utara, RUU tentang Provinsi Sumatera Selatan, RUU tentang Provinsi Jawa Barat.

Selanjutnya, penyusunan pandangan RUU tentang Provinsi Jawa Tengah, RUU tentang Jawa Timur, RUU tentang Provinsi Maluku, RUU tentang Provinsi Kalimantan Tengah dan RUU tentang Provinsi Bali.

Sedangkan untuk persoalan pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang, Alirman Sori menerangkan, ada beberapa poin yang jadi perhatian dari komite 1.

Hal itu adalah pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Selanjutnya, pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Khususnya lagi kami di komite 1 juga membahas UU terkait kewenangan pemerintahan daerah dan peralihan siaran analog ke digital," kata Alirman Sori.

Komentar