Padang, Arunala.com - Untuk pemilihan legislatif di 2024 nanti, Kota Padang resmi terbagi dalam enam daerah pemilihan (dapil).
Kepastian ini didapat pasca keluarnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) /2023 tentang dapil dan alokasi kursi DPR, DPRD provinsi hingga kabupaten kota yang ditetapkan KPU RI, pada Senin (6/2) kemarin.
Adanya penambahan dapil di Kota Padang untuk pileg 2024 itu dibenarkan Ketua KPU Kota Padang, Riki Eka Putra saat dihubungi Arunala.com, Selasa (7/2) malam.
"Ini merupakan kejutan bagi KPU Kota Padang, adanya penambahan dapil sejak satu dekade belakangan yang waktu itu masih lima dapil," kata Riki Eka Putra.
Menurut Riki, kepastian adanya penambahan dapil untuk Kota Padang itu baru diketahuinya pada Selasa siang (7/2), dan penambahan dapil baru itu juga terjadi di Kabupaten Kepulauan Mentawai yang sebelumnya tiga kini menjadi empat dapil.
Meski sudah dapat informasi penambahan dapil, Riki mengaku pihaknya belum dapat informasi tambahan selain apa yang dirilis KPU RI itu.
Namun dia menyakini nantinya KPU Sumbar akan mensosialisasikan segala pertimbangan menyangkut penambahan dapil tersebut.
Riki menjelaskan, untuk Kota Padang terjadinya penambahan dapil itu karena adanya perubahan pada Dapil Kota Padang 2 yang sebelumnya diisi Kecamatan Kuranji dan Kecamatan Pauh, kini tersisa hanya satu kecamatan saja yakni Kuranji.
"Untuk Kecamatan Pauh sendiri, bergabung dengan Kecamatan Lubukkilangan (Luki) yang kini berada pada Dapil Kota Padang 3 dengan alokasi enam (6) kursi. Sementara untuk Dapil Kota Padang 2 yang hanya diisi Kecamatan Kuranji saja dengan jumlah alokasi kursi ada tujuh (7)," urai Riki.
Dia melanjutkan, sebelumnya Kecamatan Lubukkilangan berada bersama Lubuk Begalung dan Bungus Teluk Kabung di Dapil Kota Padang 3. Namun dengan ada perubahan dapil itu, Lubukkilangan dan Pauh kini jadi satu dapil yakni Kota Padang 3.
Sedangkan untuk Kecamatan Lubuk Begalung dan Bungus Teluk Kabung berada pada Dapil Kota Padang 4 dengan alokasi kursinya tujuh (7)next


Komentar