Pemprov Sumbar Sarankan Nama Ranperda Diubah

Metro- 07-02-2023 07:58
Suasana rapat paripurna dengan agenda tanggapan gubernur terkait ranperda pelestarian dan pemajuan kebudayaan daerah, Selasa (7/2). (Dok : Istimewa)
Suasana rapat paripurna dengan agenda tanggapan gubernur terkait ranperda pelestarian dan pemajuan kebudayaan daerah, Selasa (7/2). (Dok : Istimewa)

Padang, Arunala.com - Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldi mendukung penyusunan rancangan peraturan daerah (ranperda) pelestarian dan pemajuan kebudayaan daerah.

Namun Audy menyarankan sejumlah perubahan dan penyempurnaan.

"Kami (Pemprov Sumbar, red) mendukung ranperda yang merupakan usul prakarsa DPRD ini. Penyusunannya tentu harus sesuai dengan kewenangan dan mesti mengakomodir kearifan lokal sesuai aturan perundang-undangan. Namun kami juga menyarankan sejumlah perubahan," ujar Audy saat rapat paripurna bersama DPRD, Selasa (7/2) di gedung dewan.

Agenda rapat paripurna hari itu beragendakan penyampaian tanggapan gubernur terkait Ranperda Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah.

Dalam tanggapan tersebut, Audy memaparkan beberapa poin penting, salah satunya saran yakni mengubah nama ranperda menjadi Ranperda Pemajuan Kebudayaan.

Selain itu, lanjut Audy, juga disarankan utuk menghapus substansi/materi muatan mengenai Dewan Kebudayaan Daerah.

Hal ini dikarenakan tidak ada kewenangan dan amanat dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Kemudian Audy mengatakan sistematika ranperda disarankan untuk disempurnakan menjadi tugas dan wewenang, pokok pikiran kebudayaan daerah, pengembangan, pemanfaatan, peran serta masyarakat, pembinaan, pengawasan dan pelaporan.

Selanjutnya, tambah Audy, berkaitan dengan teknis penyusunan dan substansi atau materi muatan ranperda, perlu dilakukan pengkajian lebih mendalam sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Safar saat memimpin rapat paripurna tersebut mengatakan seluruh aspek yuridis secara lengkap, telah dicantumkan dalam ranperda.

Dari aspek yuridis tersebut, ranperda ini entang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dapat dilaksanakan apabila nanti telah ditetapkan menjadi perda," ucap Irsyad Syafarnext

Komentar