Rekrutmen Calon Anggota KPU Sumbar 2023 -2028: Beni: Calon Juga Pernah Buat Jurnal Kepemiluan

Metro- 10-02-2023 19:16
Tim seleksi calon anggota KPU Sumbar berikan penjelasan soal proses seleksi kepada sejumlah wartawan dalam konferensi pers, di KPU Sumbar, Jumat (10/2). (Foto : Arzil)
Tim seleksi calon anggota KPU Sumbar berikan penjelasan soal proses seleksi kepada sejumlah wartawan dalam konferensi pers, di KPU Sumbar, Jumat (10/2). (Foto : Arzil)

Padang, Arunala.com - Mulai Jumat ini (10/2), pendaftaran untuk calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar periode 2023 - 2028 resmi dibuka.

Kepastian telah dibukanya tahapan pendaftaran itu disampaikan tim seleksi (timsel) rekrutmen calon anggota KPU Sumbar kepada sejumlah wartawan saat konferensi pers di aula pertemuan kantor KPU Sumbar, Jumat tersebut.

"Untuk rekan-rekan ketahui, pendaftaran calon anggota KPU Sumbar itu sudah kami buka, dan masyarakat yang akan ikut silakan melihat pengumumannya di website resmi KPU Sumbar yakni sumbar.kpu.go.id," ungkap ketua timsel, Asrinaldi.

Selain Asrinaldi, juga hadir anggota timsel lainnya yakni Otong Rosadi, Beni Kharisma Arrasuli, Didi Rahmadi, Alim Harun Pamungkas yang mengikuti acara ini secara vidcom.

Asrinaldi menyebutkan, untuk rekrutmen calon anggota KPU Sumbar itu, timsel melaksanakannya secara transparan, akuntabel, serta bertanggungjawab. Dia kemudian menjelaskan, dasar hukum dari seleksi yang akan dilaksanakan timsel ini berpijak pada Surat Keputusan (SK) KPU RI No.71/2023 tentang pembentukan atau seleksi calon anggota KPU periode 2023 - 2027 yang meliput sejumlah provinsi di Indonesia, termasuk di Sumbar.

"Untuk tahap pengumuman di mulai Jumat (10/2) hingga Kamis (16/2). Seiring dengan, juga dibuka tahapan pendaftaran yang juga mulai Jumat (10/2) hingga Selasa (21/2). Artinya ada waktu 12 hari lamanya untuk masa pendaftaran," kata Asrinaldi lagi.

Guru besar Unand bidang politik ini menambahkan, dalam rekrutmen calon anggota itu, timsel nantinya akan menetapkan 50 orang calon.

"Jumlah itu sama dengan 10 kali lipat dari tingkat kebutuhan, karena jumlah anggota KPU Sumbar lima orang, maka 10 kali lipat tingkat kebutuhan itu ada 50 orang. Ketentuan ini merupakan putusan dari KPU RI," Asrinaldi menjelaskan.

"Kalau seandainya tidak terpenuhi misalnya jumlah minimal, atau jumlahnya kurang dari tingkat kebutuhan, maka proses itu diperpanjang selama enam hari yaitu Rabu (22/2) hingga Senin (27/2)," imbuhnyanext

Komentar