.
Kemudian setara 7 persen per tahun untuk debitur yang mendapatkan KUR kedua kali, setara 8 persen per tahun untuk debitur yang mendapatkan KUR ketiga kali.
"Selanjutnya setara 9% per tahun untuk debitur yang mendapatkan KUR keempat kali," tutur Fandi.
Ia mengatakan dalam KUR Syariah ini menggunakan akad murabahah (jual beli) dalam melakukan pembiayaan.
"Akad dengan pendekatannya bagi hasilnya adalah margin," ucapnya.
Untuk persyaratan pengajuan, punya KTP elektronik (e-KTP) dan mempunyai usaha produktif minimal 6 bulan.
Selanjutnya syarat-syarat lain relatif mudah diperoleh atau dipunyai seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha dari Kelurahan/instansi yang berwenang lainnya. Memiliki tabungan Bank Nagari, NPWP.
"Dalam aturan terbaru syarat tambahannya kartu BPJS Ketenagakerjaan," ungkapnya.
Ia mengimbau bagi pelaku UMKM untuk menghubungi kantor Bank Nagari Syariah cabang Padang.
"Petugas-petugas kredit/pembiayaan Bank Nagari Syariah Cabang Padang yang mobile di lapangan akan mengunjungi pelaku UMKM langsung," imbaunya.
Tak sekadar pembiayaan, sebut Fandi, para pelaku UMKM penerima KUR juga memberikan pembinaan dalam hal pengelolaan, manajerial maupun laporan keuangan.
"Kami telah menyediakan form laporan keuangan sederhana bisa menjadi acuan bagi pelaku UMKM. Dengan demikian, usaha yang dijalankan lebih tertata. Dan harapan usaha mereka naik kelas," tukasnya.


Komentar