Padang, Arunala.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, Riki Eka Putra menjelaskan, untuk pemilu 2024 ini, Kota Padang alami empat perubahan dasar sehingga kota ini memiliki enam daerah pemilihan (Dapil).
Empat dasar perubahan terhadap penataan Dapil itu pertama adalah terjadinya jumlah Dapil.
"Jadi, bila dibandingkan pemilu sebelumnya, Kota Padang punya lima Dapil, namun di 2024 ini ada enam Dapil dengan alokasi kursi DPRD yang sama yakni 45 kursi," kata Riki Eka Putra saat acara sosialisasi dan evaluasi penataan Dapil dan alokasi kursi DPRD Kota Padang, di salah satu hotel berbintang di Padang, Jumat siang (28/4).
Dalam sosialisasi dan evaluasi penataan Dapil ini dihadiri pada Camat dan para Lurah yang ada di lima kecamatan di Kota Padang yakni Kecamatan Lubuk Begalung (Lubeg) Lubuk Kilangan (Luki) Pauh, Kuranji, serta Bungus Teluk Kabung.
Juga hadir ketua LPM dan tokoh adat dari lima kecamatan tersebut, termasuk unsur media.
Dalam paparannya, Riki menyampaikan, perubahan mendasar kedua, lanjutnya adalah menyangkut komposisi kecamatan untuk dua Dapil pada pemilu 2019 lalu, yakni Dapil Kota Padang II dan Dapil Kota Padang III.
Adapun perubahan ketiga, beber Riki lagi, adalah terjadinya perubahan alokasi kursi pada dua Dapil di pemilu sebelumnya.
"Karena komposisi kecamatannya berubah, Dapilnya bertambah, maka alokasi kursi yang 45 itu dibagi sesuai dengan sebaran penduduk yang ada di masing-masing Dapil," ungkap Riki menerangkan.
Sedangkan perubahan yang terakhir, berdasarkan peraturan KPU yang menyatakan Dapil berubah ini, juga terjadi perubahan penamaan Dapil.


Komentar