KPU Sumbar Tutup Tahapan Pendaftaran: Satu Balon DPD dan Satu Parpol Tidak Mendaftar

Metro- 15-05-2023 01:30
Ketua KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani disaksikan Anggota Bawaslu Sumbar, Nurhaida Yetty dan lainnya, memberikan garis merah pada buku registrasi pendaftaran tanda ditutupnya tahapan pendaftaran bagi balon DPD dan bacaleg dari parpol, Minggu (14/5) tengah mal
Ketua KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani disaksikan Anggota Bawaslu Sumbar, Nurhaida Yetty dan lainnya, memberikan garis merah pada buku registrasi pendaftaran tanda ditutupnya tahapan pendaftaran bagi balon DPD dan bacaleg dari parpol, Minggu (14/5) tengah mal

Padang, Arunala.com - Tepat pukul 00.00 WIB, Senin (15/5) dini, KPU Sumbar resmi menutup masa pendaftaran bakal calon (balon) anggota DPD RI dan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Sumbar.

Namun data dari KPU Sumbar didapatkan, dari 18 balon DPD RI yang awalnya memenuhi syarat dukungan minimal, hanya 17 orang yang mendaftar. Begitu juga untuk parpol, dari 18 yang ada cuma 17 yang mendaftar.

"Peserta dari partai politik (parpol) yang mencalonkan bacalegnya ke KPU Sumbar hanya 17 dari 18 parpol yang mendaftarkan bacalegnya. Parpol yang tidak lakukan pendaftaran adalah Partai Garuda. Ini diketahui setelah kami (KPU, red) menutup masa pendaftaran pada Minggu (14/5) tengah malam pukul 23.59 WIB," ungkap Ketua KPU Sumbar, Yanuk Sri Mulyani kepada Arunala.com di Padang, Senin (15/5) dini hari.

Sedangkan, lanjut Yanuk, satu bakal calon DPD yang tidak ikut mendaftar atau mengundurkan diri adalah Irfendi Arbi.

"Pengunduran diri tidak ikut mencalon untuk DPD disampaikan langsung oleh orang bersangkutan dengan datang langsung ke KPU Sumbar pada Minggu siang tadi," ungkap Yanuk.

Ditanya, apa yang akan dilakukan KPU Sumbar pasca penutupan pendaftaran ini.

Yanuk menyebutkan, pihak KPU akan lakukan verifikasi administrasi syarat calon.

Proses verifikasi administrasi ini kami dimulai Senin (15/5) ini hingga 23 Juni 2023 mendatang," kata Yanuk Sri Mulyani. (cpt)

Komentar