DPRD Sumbar kembali Sahkan Dua Perda Prakarsa

Metro- 17-05-2023 16:05
Ketua DPRD Sumbar Supardi, disaksikan Wagub Audy Joinaldy dan para pimpinan dewan tanda tangani naskah pengesahan dua Ranperda menjadi Perda di sidang paripurna, Rabu (17/5). (Dok : Istimewa)
Ketua DPRD Sumbar Supardi, disaksikan Wagub Audy Joinaldy dan para pimpinan dewan tanda tangani naskah pengesahan dua Ranperda menjadi Perda di sidang paripurna, Rabu (17/5). (Dok : Istimewa)

Padang, Arunala.com -DPRDProvinsi Sumatera Barat (Sumbar) kembali menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Perda.

Ini dilakukan dalam sidang paripurna yang dilaksanakan DPRD Sumbar di ruang sidang utama, Rabu (17/5).

Dua Perda yang ditetapkan itu adalah Perda Tata Kelola Komoditas Unggulan Perkebunan dan Ranperda tentang Penanggulangan Bencana.

Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Sumbar, Supardi didampingi Wakil Ketua Irsyad Safar, Suwirpen Suib, Sekretaris DPRD, Raflis serta anggota Dewan yang hadir.

Dalam kesempatan itu Supardi memberikan apresiasi kepada Komisi II dan Komisi IV yang telah mengakomodir masukan dan saran dari Kemendagri terkait kedua Ranperda tersebut.

"Dengan telah rampungnya pembahasan Ranperda tentang Tata Kelola Komoditas unggulan perkebunan dan Ranperda Penanggulan Bencana, maka kami ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Komisi II dan Komisi IV yang telah sungguh-sungguh melaksanakan tugasnya sehingga kedua Ranperda tersebut dapat ditetapkan hari ini," kata Supardi.

Ranperda tentang Tata Kelola Komoditas Unggulan Perkebunan, kata Supardi, merupakan Ranperda usul prakarsa DPRD Sumbar. Hal ini mengingat wilayah Sumbar memiliki kesuburan lahan serta limpahan potensi sumber daya alam yang menjadi faktor penting tumbuhnya berbagai macam tanaman termasuk komoditas perkebunan bernilai ekonomis tinggi secara melimpah.

"Oleh karena itu subsektor perkebunan mempunyai peranan penting dan strategis dalam pembangunan Sumbar karena memberikan kontribusi cukup besar bagi upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat Sumbar," jelas Supardi.

Selanjutnya Ranperda tentang Penanggulangan Bencana, lanjut Supardi, juga merupakan usul prakarsa DPRD Sumbar. Karena mengingat wilayah Sumbar secara geografis termasuk daerah rawan bencana alam dan segala kemungkinan bencana non alam.

"Untuk itu, sudah selayaknya Pemerintah Daerah menyiapkan langkah antisipatif yang sudah menjadi kebutuhan. Disamping itu juga untuk mendinamisasikan atau memobilisasi kepedulian masyarakat terhadap ancaman bencana yang sewaktu-waktu datang melanda wilayah pemukiman warga," terang Supardi.

Setelah disetujui oleh seluruh anggota DPRD Sumbar, Ranperda tentang Tata Kelola Komoditas Unggulan diberi nomor : 7/SB/2023, sementara untuk Ranperda Penanggulangan Bencana diberi nomor : 8/SB/2023. (cpt)

Komentar