.
"Dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, kita akan dapat mengetahui, apakah APBD telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, telah dilaksanakan secara efektif dan efisien, atau telah dapat mewujudkan target yang direncanakan. Di ssamping itu, kita juga dapat mengetahui permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaannya," ujar Supardi.
Oleh sebab itu, Supardi menambahkan, pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, tidak berdiri sendiri, akan tetapi perlu disandingkan dengan LKPJ Kepala Daerah untuk melihat sinkronisasinya dengan capaian target kinerja program dan kegiatan.
"Termasuk disandingkan pula dengan LHP BPK, gunanya untuk melihat apakah penggunaan anggaran telah dilakukan secara efektif dan efisien, telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan apa permasalahan dalam pelaksanaannya," pungkas Supardi. (cpt/*)


Komentar