Padang, Arunala.com - Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) diyakini mampu menjadi penopang kemajuan bagi dunia usaha.
Di mana regulasi tersebut dapat mengatur sistem kemitraan UMKM dengan industri besar.
"Secara khusus kita sudah diamanatkan bahwa pemerintah pusat dan daerah sesuai kewajibannya, wajib memfasilitasi, mendukung, menstimulasi kegiatan usaha menengah dan besar dengan usaha koperasi, usaha mikro, dan usaha kecil. Bertujuan meningkatkan kompetensi level usaha," kata Sekretaris Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, Arif Budimanta saat Workshop Peran dan Manfaat UU Cipta Kerja Bagi Generasi Muda, di Convention Hall Universitas Andalas, Selasa (27/6).
Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi ini mengatakan industri besar biasanya mendapatkan akses barang dan juga pasar yang jauh lebih besar dibandingkan pelaku UMKM.
Oleh karena itu, diperlukan kemitraan atau kerja sama antara industri besar dan pelaku UMKM agar bisa sama-sama mendapat porsi yang seimbang.
"Dalam UU Cipta Kerja, dijelaskan bahwa salah satu tugas pemerintah ialah menjembatani kemitraan antara pelaku UMKM dengan industri besar," ungkapnya.
Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, pemerintah kemudian mengatur sebuah regulasi soal kemitraan usaha ini dalam UU Cipta Kerja. "Bicara UU Cipta Kerja itu kita bicara bagaimana menciptakan lapangan kerja, bicara lapangan kerja itu ada faktor produksi, seperti teknologi, jam terbang, dan mental kewirausahaan," ungkapnya.
Kemitraan tersebut mencakup berbagai aspek. Seperti alih keterampilan di bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, permodalan, sumber daya manusia, hingga teknologi.
"Jadi bukan hanya berkaitan dengan usaha, tapi penekannya itu berkaitan dengan proses bisnisnya," tutur Arif Budimanta.


Komentar