.
Dengan demikian akan menjadi lebih besar kesempatan untuk
menciptakan lapangan kerja, khususnya bagi anak muda.
"Ini menjadi solusi terhadap permasalahan dengan memperbaiki iklim investasi, mempermudah birokrasi dan menyerap tenaga kerja nasional seluas-luasnya," ucap Guru Besar Fakultas Hukum ini.
Ia mengatakan keberadaan UU Cipta Kerja sebagai salah satu bentuk peraturan Perundang-perundangan, yang dalam pembentukannya menggunakan metode Omnibus Law.
"Dasar metode omnibus telah diakomodir dalam UU Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," tuturnya.
Sebagai unsur civitas akademika (dosen dan mahasiswa), sebut Yuliandri, dengan keberadaan UU Cipta Kerja yang menggunakan metode Omnibus ini dapat menjadi bahan kajian yang penting, terutama dari sisi keilmuan.
"Secara substansi, maka pilihan terhadap pembentukan suatu UU dengan metode omnibus, akan berperan dan tentu akan bermanfaat dalam mengantisipasi serta memenuhi kebutuhan hukum masyarakat," tukasnya. (ril)
Halaman 12


Komentar