.
"Dengan adanya Perda tersebut telah dialokasikan anggaran untuk Jaminan keselamatan para nelayan yang melaut dalam bentuk asuransi nelayan/BPJS Ketenagakerjaan nelayan dimulai tahun ini," ucap Mahyeldi.
Ia juga menyebutkan sudah banyak usaha yang telah dilakukan Pemprov Sumbar dalam rangka meningkatkan kesejahteraan nelayan, terutama nelayan skala kecil. Peningkatan sarana dan prasarana usaha perikanan tangkap melalui pemberian bantuan alat penangkapan ikan bersama sarana bantu penangkapan ikan telah dilaksanakan oleh Dinas Kelautan dan kegiatan ini merupakan Program Unggulan Gubernur.
"Di samping itu juga telah dilaksanakan program peningkatan teknologi penangkapan ikan melalui motorisasi perahu tanpa motor," paparnya.
Ia berharap dengan berbagai program bantuan yang akan diberikan ini diharapkan dapat menjawab permasalahan dalam hal peningkatan sosial ekonomi masyarakat nelayan skala kecil di Sumbar khususnya di Pesisir Selatan. "Kami berharap produktivitas para nelayan dapat meningkat, agar tingkat kesejahteraan juga ikut terangkat, terutama untuk nelayan tradisional," harapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi (DKP) Sumbar, Reti Wafda menjelaskan, bukti Pemprov Sumbar peduli pada kesejahteraan para nelayan skala kecil.
Untuk Kabupaten Pesisir Selatan saja selama tahun 2022, DKP Sumbar telah menyerahkan bantuan berupa 58 unit candi mesin 15 PK, 40 unit rata-rata 40 PK, 2 unit mesin 4 PK, 36 unit mesin longtail 8.3 PK, dan 167 unit fish box 100 liter.
"Kami berharap, bantuan-bantuan yang telah diberikan itu, dapat dimaksimalkan penggunaannya, sehingga skala usaha nelayan semakin hari dapat semakin berkembang," ujarnya.
Sebelum penyerahan bantuan sarana prasarana dan jaminan sosial, Gubernur Sumbar berkesempatan melakukan penebaran benih ikan restocking perairan umum di Kelompok Karang Taruna Nagari Koto Baru Koto Barapak Nagari Bayang sebanyak 10.000 ekor. Jenis ikan yang ditebar adalah ikan garing.(ril)
Halaman 12


Komentar