Sosialisasi Perda No.4/2020 tentang Lahan Pertanian: Supardi: Lima Tahun Belakangan Lahan Pertanian Menyusut

Ekonomi- 19-07-2023 08:02
Ketua DPRD Sumbar Supardi bersama nara sumber berikan penjelasan tentang keberadaan Perda No.4/2020 pada masyarakat petani di Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota, Selasa (18/7). (Dok : Istimewa)
Ketua DPRD Sumbar Supardi bersama nara sumber berikan penjelasan tentang keberadaan Perda No.4/2020 pada masyarakat petani di Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota, Selasa (18/7). (Dok : Istimewa)

Payakumbuh, Arunala.com - Antisipasi penyusutan lahan pertanian, dan kelangkaan pupuk jadi topik pembicaraan yang disampaikan Ketua DPRD Sumbar saat menggelar sosialisasi Perda No.4/2020 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Dalam sosialisasi ini melibatkan sejumlah masyarakat petani yang ada di Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota, Selasa (18/7).

Menyikapi makin tergerusnya lahan pertanian, Supardi minta pemerintah kabupaten kota agar menindaklanjuti keberadaan Perda No.4/2020 itu.

"Melihat dari lima tahun kebelakang, telah banyak lahan pertanian yang beralih fungsi menjadi pemukiman masyarakat atau gedung-gedung. Jika kondisi itu terus berlanjut, akan menjadi polemik dikemudian hari," kata Supardi.

Dia mengatakan, Perda Penyelenggaraan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, merupakan produk hukum daerah yang harus ditindaklanjuti dan dipatuhi, sehingga tujuan yang ingin dicapai bisa berjalan maksimal.

Selain itu, Perda ini juga berisikan tentang hak dan kewajiban, kewajiban pemerintah daerah sendiri adalah mempertahankan lahan-lahan yang terancam beralih fungsi. Termasuk didalamnya juga memuat langkah meningkatkan kesejahteraan petani.

Supardi menambahkan, makin menyusutnya lahan pertanian ini tidak hanya terjadi di Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota saja, namun merata di semua kabupaten kota di Sumbar.

"Seperti data yang saya dapatkan, misalnya di salah satu nagari di Kabupaten Limapuluh Kota yang juga penghasil jeruk terbesar di Indonesia, mengalami penyusutan lahan. Hal itu dikarenakan tingginya cost produksi, seperti harga pupuk dan biaya penggarapan lahan," ungkap Supardi lagi.

Secara keseluruhan ada beberapa muatan yang terkandung dalam Perda ini, salah satunya meningkatkan kesejahteraan petani.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Sumbar, Febrina Tri Susila Putri mengatakan, penyusutan lahan pertanian merupakan ancaman bagi daerahnext

Komentar