Sosialisasi Perda No.4/2020 tentang Lahan Pertanian: Supardi: Lima Tahun Belakangan Lahan Pertanian Menyusut

Ekonomi- 19-07-2023 08:02
Ketua DPRD Sumbar Supardi bersama nara sumber berikan penjelasan tentang keberadaan Perda No.4/2020 pada masyarakat petani di Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota, Selasa (18/7). (Dok : Istimewa)
Ketua DPRD Sumbar Supardi bersama nara sumber berikan penjelasan tentang keberadaan Perda No.4/2020 pada masyarakat petani di Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota, Selasa (18/7). (Dok : Istimewa)

.

"Meskipun ada regulasi yang mengatakan jika terjadi pengalihan lahan pertanian harus ada gantinya," terang Febrina.

Dia melanjutkan, kendati telah diatur Undang-Undang penerapannya tidak maksimal, sehingga harus menjadi bahan evaluasi.

"Jadi, jika lahan tidak tersedia dan kebutuhan pangan tidak terpenuhi, itu adalah kriminalitas," tukas dia.

Pada Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2020 dihadiri oleh Founder Pupuk Futura, Saputra, Kepala Dinas Pertanian Kota Payakumbuh Efendi, Direktur PT Kunango Jantan, Asril, Kabag Persidangan dan Perundang-undangan DPRD Sumbar Zardi Syahrir dan Kasubag Humas Protokol Dahrul Idris.

Persoalan Pupuk

Di sisi lain, Founder Pupuk Futura, Saputra yang hadir dalam sosialisasi Perda itu mengatakan, mayoritas persoalan yang dihadapi oleh petani saat ini adalah mahalnya pupuk dan pestisida, sementara pupuk subsidi langka.

"Persoalan itu harus dicarikan solusinya, para ahli mengatakan kualitas lahan pertanian Sumbar semakin lama semakin menurun, bahkan sampai 75 persen," ucap Saputra.

Menurut dia, hal itu dipicu oleh penggunaan pupuk kimia, untuk memperbaiki keadaan petani harus kembali ke alam dengan menggunakan pupuk organik, namun persoalan sejauh mana peran itu menunjang produktivitas produksi

"Jadi penggunaan pupuk organik sangat efektif, namun belum bisa memenuhi kebutuhan petani," katanya. (cpt)



Komentar