.
Kemudian ada keterlibatan Dinas Pendidikan yang berkaitan dengan ijazah bakal calon dan lainnya. Sebab dalam UU No.7/2017 pasal 520 mengatakan "Barang siapa saja yang dengan sengaja memalsukan dokumen proses pencalonan itu maka bisa dipidana",
"Nah ini yang kami pastikan pelaksanaan tahapan verifikasi berkas pencalonan itu benar-benar berjalan sesuai aturan berlaku, karena proses verifikasi yang dilakukan KPU melalui aplikasi Silon apakah betul lakukan atau tidak," kata Khadafi.
Contohnya, lanjutnya, dengan melihat proses verifikasi berkas menyangkut surat kesehatan bakal calon dari rumah sakit.
"Aturan yang ada, surat kesehatan itu harus dikeluarkan oleh rumah sakit pemerintah, makanya melalui penetrasi ini, kami ingin memastikan apakah KPU memverifikasinya secara benar atau tidak," pungkas Khadafi.
Sementara menyinggung peran Bawaslu mengawasi kampanye, disini Ketua Bawaslu Sumbar, Alni menyampaikan, aturan yang mengatur soal kampanye calon hingga saat ini belum keluar.
"Soalnya kini belum masuk, masa kampanye baru ada setelah penetapan daftar calon tetap (DCT) oleh KPU nantinya," kata Alni.
Sementara, jelas Alni, dilihat dari subjek hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan kampanye itu, hanya yang diatur adalah calon yang ditetapkan seperti calon anggota DPR, DPRD provinsi hingga kota, calon DPD dan pasangan calon.
"Kalau sekarang ini semuanya masih berstatus bakal calon atau DCS. Tapi semua kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik yang mereka lakukan terkadang diasumsikan sebagai bagian kampanye. Pada hal kampanye itu dilakukan setelah ada Daftar Calon Tetap (DCT)," kata Alni. (cpt)
Halaman 12


Komentar