Senator Also Raker Bersama Kanwil Kemenkum HAM Sumbar: Lahan Lapas Narkotika di Sawahlunto jadi Topik Pembahasan

Metro- 08-08-2023 09:03
Anggota DPD RI, Alirman Sori sedang melakukan rapat kerja Kanwil Kemenkum HAM Sumbar, di Padang, Senin siang (7/8). (Dok : Istimewa)
Anggota DPD RI, Alirman Sori sedang melakukan rapat kerja Kanwil Kemenkum HAM Sumbar, di Padang, Senin siang (7/8). (Dok : Istimewa)

Anggota DPD RI, Alirman Sori, anggota DPD RI, asal daerah pemilihan Sumatera Barat (Sumbar), rapat kerja dengan jajaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumbar, Senin (7/8). Rapat kerja dilakukan Alirman Sori dalam rangka masa resesnya ke Sumbar.

Saat mengunjungi ke Kantor Wilayah Kemenkum HAM RI Sumbar ini, Alirman Sori yang akrab disapa Also ini diterima langsung Kakanwil Haris Sukamto didampingi semua kepala divisi di instansi itu.

Rapat kerja pengawasan terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, juga menghadirkan semua Kalapas dan Karutan se Sumbar.

Dalam rapat kerja terungkap berbagai hal diantaranya masih banyak kekurangan sarana dan prasarana (sapras) yang dimiliki oleh Lapas dan Rutan di Sumbar dan memerlukan perhatian serius atas kekurangan sapras dapat menimbulkan persoalan baru dari aspek keamanan petugas dalam melaksanakan tugas pengaman warga binaan.

Selain kekurangan sapras, persoalan lain adalah, kekurangan sumber daya manusia, seperti ada dua lapas atau rutan dijabat oleh seorang Kepala Lapas atau Kepala Rutan. Hal ini sangat menganggu efektivitas dalam pelaksanaan tugas.

Terungkap juga persoalan status kepemilikan tanah Lapas Norkatika di Kota Sawahlunto juga belum selesai.

"Dari apa yang saya dengan dalam rapat kerja itu, diketahui sejak berdirinya Lapas Narkotika Kelas III Sawahlunto, tanah yang ditempati saat ini ternyata belum mempunyai bukti kepemilikan berupa sertifikat hak milik pihak Kemenkum HAM," kata Alirman Sori melalui pesan WhatsApp-nya yang diterimaArunala.com, Selasa pagi (8/8).

Senator ini mengetahui bahwa status tanah Lapas ini hanya mempunyai surat pelepasan lahan pascatambang terbuka Tanah Hitam dan Kandi merujuk kepada kesepakatan antara Perseroan dengan Pemerintah Kota Sawahlunto yang tertuang dalam Perjanjian Nomor 06/08.04/2400000002/XI-2004 -- Nomor 180/11/Huk-Org/2004 tanggal 5 November 2004 tentang Penyerahan Lahan Pasca Tambang di daerah Kandi dan Tanah Hitam seluas 393,45 hektare (Ha) kepada Pemko Sawahluntonext

Komentar