Padang, Arunala.com - Salah satu pelayanan diberikan rumah sakit adalah pelayanan forensik. Seperti permintaan visum et repertum pada korban tindak pidana. Hal ini merupakan suatu kewajiban hukum bagi profesi dokter untuk menjalankannya.
"Visum tersebut nantinya akan membantu penegak hukum dalam pengambilan kesimpulan terhadap sebuah kasus hukum terjadi," kata Direktur Utama RSUP Dr M Djamil Dr dr H Dovy Djanas SpOG KFM MARS, saat pembukaan Simposium dan Pertemuan Ilmiah Tahunan (PIT) Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) di THE ZHM Premiere Padang, Kamis (10/8).
Turut hadir Ketua Umum PDFI Prof Dr dr Dedi Afandi SpFM Subsp E M(K) MM MARS, pengurus PDFI Sumbar, dokter forensik se-Indonesia, dokter dan praktisi kesehatan.
Tentu saat ini, kata Dovy, masyarakat memiliki peningkatan pengetahuan tentang hukum. "Terlebih lagi dengan adanya keterbukaan informasi mempengaruhi banyaknya kasus hukum yang memerlukan kajian forensik dan medikolegal," tutur ayah dua anak ini.
Ia mengatakan banyaknya tuntutan dari masyarakat akan meningkatkan kebutuhan kajian dan analisa dari bidang ini. "Sehingga dibutuhkan peran seorang dokter yang memahami ilmu forensik dan medikolegal agar dapat menyelesaikan kasus hukum yang terkait dengan forensik dan medikolegal secara adil," ungkapnya.
Ia berharap dengan simposium dan pertemuan ilmiah tahunan ini, para peserta akan diberikan materi-materi terupdate saat ini. "Bagaimana nanti narasumber bisa memberikan ilmunya sehingga dokter maupun praktisi kesehatan bisa memahami apa-apa saja yang menjadi acuan dan panduan ke depan di dalam melakukan pelayanan kesehatan yang berhubungan dengan medikolegal," harapnya.


Komentar