Pariaman Miliki Kantor Pelayanan AHU dan Merek

Metro- 12-09-2023 15:32
Wali Kota Genius Umar bersama Kepala Devisi Pelayanan Hukum dan Ham Kantor Kemenkumham Sumbar, Ruliana Pendah Harsiwi resmikan kantor AHU dan Merek di MPP Kota Pariaman, Selasa (12/9). (Dok : Istimewa)
Wali Kota Genius Umar bersama Kepala Devisi Pelayanan Hukum dan Ham Kantor Kemenkumham Sumbar, Ruliana Pendah Harsiwi resmikan kantor AHU dan Merek di MPP Kota Pariaman, Selasa (12/9). (Dok : Istimewa)

.

Adapun yang bisa dilakukan pada layanan AHU adalah perseroan perorangan, pendaftaran notaris, perseroan terbatas, fidusia, perkumpulan, yayasan, kewarganegaraan, pewarganegaraan, legalisasi/apostille, koperasi, PPNS dan badan usaha seperti CV, Prima, Persekutuan perdata.

"Selama ini kita mengetahui bahwa untuk memiliki kepastian hukum, pelaku usaha perorangan harus bergabung dengan yang lainnya untuk dijadikan satu perusahaan yang kemudian baru bisa mengurus kepastian hukum, namun sekarang hal tersebut tidak diperlukan lagi, sehingga melalu layanan AHU, pelaku usaha perorangan bisa mendaftar online dan memiliki kepastian hukum," tambahnya. (cpt/*)

Komentar