Padang, Arunala.com - Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar, Dr Fauzi Bahar MSi Datuak Nan Sati mendapat penghargaan Restorative Justice dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar.
Penghargaan ini diberikan langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Asnawi, kepada Fauzi Bahar saat peluncuran program Restorative Justice Plus (Rajo Labiah) di Padang, Senin (20/11).
"Penghargaan Kejaksaan yang diberikan kepada Ketua LKAAM Sumbar, Dr Fauzi Bahar MSi Datuak Nan Sati, karena beliau dinilai berhasil membina dan membimbing anak kemenakan yang ada di Sumbar dalam menekan tindak pidana," ungkap Kajati Sumbar, Asnawi.
Diakui Asnawi, peran niniak mamak, para datuak dan penghulu maupun pucuak adat dalam program Restorative Justice ini jelas sangat dibutuhkan.
Sebab dengan tokoh masyarakat ini melalui pendekatan kultural bisa mengarahkan anak kemenakan untuk tidak terlibat kasus pidana, terlebih tidak pidana penyalahgunaan narkotika.
Sementara, Ketua LKAAM Sumbar, Dr Fauzi Bahar MSi Datuak Nan Sati yang mendapat penghargaan dari Kajati Sumbar ini, jelas sangat mengapresiasi sekali.
"Sebab dengan program Restorative Justice yang sebelumnya diadakan Kejaksaan, menghidupkan lagi peran niniak mamak. Apalagi dengan program baru bernama Restorative Justice Plus (Rajo Labiah). Makin mempertegas dan memperkuat kembali peran dan fungsi niniak mamak di ranah Minang ini," kata Fauzi Bahar.
Bisa dikatakan, lanjut Fauzi Bahar, dengan Restorative Justice Plus, fungsi dan peran niniak mamak "diasah dan dipertajam" lagi oleh Kejaksaan. Sehingga ninik mamak berperan lagi menyelamatkan anak kemenakannya.
Restorative Justice ini sebut Fauzi Bahar, adalah upaya penyelesaian perkara diluar Pengadilan.
Bisa dikatakan upaya Restorative Justice ini sebagai langkah mengatasi kerugian antara pihak yang bertikai atau berperkara, maupun mengatasi kerugian dari pihak negara misalnya dari sisi waktu baik itu dimulai dari proses penyelidikan, penyidikan, persidangan hingga proses penuntutan dan lainnyanext
Halaman 12


Komentar