.
Sementara Gubernur Sumbar, Mahyeldi mengungkapkan, penataan ruang diselenggarakan berdasarkan azaz keterpaduan, keserasian, keselarasan dan keseimbangan, kepastian hukum, perlindungan kepentingan umum, keadilan dan akuntabilitas.
"Rancangan tentang Perda RTRW tahun 2023-2043 ini, kita ajukan terdiri dari 12 Bab," ungkap Mahyeldi.
Dari 12 Bab itu, terang Mahyeldi, di antaranya memuat kawasan strategis provinsi, rencana struktur ruang wilayah provinsi, rencana pola ruang wilayah provinsi.
"Selain itu ada juga arahan pemanfaatan ruang wilayah provinsi serta hak, kewajiban dan peran masyarakat dalam tata ruang," ungkap Mahyeldi.(cpt/*)


Komentar