Rapat Paripurna Jawaban Gubernur atas Tanggapan Fraksi: Pemprov Masukan 12 Bab pada Ranperda RTRW Baru

Metro- 20-11-2023 13:42
Ketua DPRD Sumbar Supardi bersama Gubernur Mahyeldi Ansharullah pada rapat paripurna menyoal RTRW Sumbar 2023-2043, Senin (20/11). (Dok : Istimewa)
Ketua DPRD Sumbar Supardi bersama Gubernur Mahyeldi Ansharullah pada rapat paripurna menyoal RTRW Sumbar 2023-2043, Senin (20/11). (Dok : Istimewa)

.

Sementara Gubernur Sumbar, Mahyeldi mengungkapkan, penataan ruang diselenggarakan berdasarkan azaz keterpaduan, keserasian, keselarasan dan keseimbangan, kepastian hukum, perlindungan kepentingan umum, keadilan dan akuntabilitas.

"Rancangan tentang Perda RTRW tahun 2023-2043 ini, kita ajukan terdiri dari 12 Bab," ungkap Mahyeldi.

Dari 12 Bab itu, terang Mahyeldi, di antaranya memuat kawasan strategis provinsi, rencana struktur ruang wilayah provinsi, rencana pola ruang wilayah provinsi.

"Selain itu ada juga arahan pemanfaatan ruang wilayah provinsi serta hak, kewajiban dan peran masyarakat dalam tata ruang," ungkap Mahyeldi.(cpt/*)

Komentar