Aida Gelar Sosper Nomor 8 tahun 2019 di Kabupaten Limapuluh Kota: Setiap Warga Negara Berhak Dapat Kehidupan Layak

Metro- 25-11-2023 17:10
Anggota DPRD Sumbar Aida mensosialisasikan Perda Nomor 8 tahun 2019 di Gedung X BP4K Tanjung Pati, Kecamatan Harau Kabupaten Limapuluh Kota, Sabtu (25/11). (Dok : Istimewa)
Anggota DPRD Sumbar Aida mensosialisasikan Perda Nomor 8 tahun 2019 di Gedung X BP4K Tanjung Pati, Kecamatan Harau Kabupaten Limapuluh Kota, Sabtu (25/11). (Dok : Istimewa)

k

"Jadi penyelesaian permasalahan kesejahteraan sosial perlu diatur dengan payung hukum yang jelas sehingga pelaksanaan penanggulangan sosial dapat terlaksana efektif, efisien dan tepat sasaran," tegas Aida.

Dia menambahkan, metode pembuatan Perda ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang pembentukan peraturan daerah, ada lima bab pada dengan muatan yang mengatur tentang permasalahan sosial. (cpt/*)

Komentar