k
"Jadi penyelesaian permasalahan kesejahteraan sosial perlu diatur dengan payung hukum yang jelas sehingga pelaksanaan penanggulangan sosial dapat terlaksana efektif, efisien dan tepat sasaran," tegas Aida.
Dia menambahkan, metode pembuatan Perda ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang pembentukan peraturan daerah, ada lima bab pada dengan muatan yang mengatur tentang permasalahan sosial. (cpt/*)
Halaman 12


Komentar