Pariaman, Arunala.com -- Sejumlah baliho dan spanduk para caleg yang ada di Kota Pariaman resmi ditertibkan pemko, Bawaslu dan tim terpadu di kota itu. Penertiban itu sendiri dipimpin langsung Pj Wali Kota Pariaman, Roberia, pada apel gabungan di Kantor Bawaslu Kota Pariaman, Kamis (16/11).
Sementara tim terpadu yang ikut dalam penertibannya mulai dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, Disperkim LH dan Diskominfo.
Penertiban tersebut dilakukan karena masih banyaknya ditemukan baliho dan spanduk para caleg yang masih terpasang dan itu bisa dikatakan menyalahi aturan dan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Dalam kesempatan itu Roberia meminta kepada personel atau tim yang terlibat dalam penertiban tersebut untuk bekerja sesuai dengan aturan dan perintah dari Bawaslu, dan hal tersebut sangat ditekankan pada OPD terkait yang bekerja di lingkungan pemerintahan Kota Pariaman seperti Satpol PP dan Dinas Perhubungan.
"Untuk jajaran pemko yang ikut dalam tim penertiban jangan bertindak diluar ketentuan yang telah ditetapkan oleh Bawaslu dan jajaran, tetapi lakukanlah penertiban tersebut sesuai dengan arahan dan perintah yang diberikan oleh Bawaslu dan jajaran agar tidak terjadi kesalahpahaman dan permasalahan dikemudian hari," ingat Roberia.
Ia juga berpesan kepada jajarannya untuk bersikap netral dan objektif dalam melakukan penurunan baliho dan spanduk, jangan sampai karena ada unsur sakit hati, atau rasa tidak senang kepada partai dan caleg peserta pemilu APK dan APS nya dibuka tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Bawaslu.
"Semoga penertiban ini berjalan lancar tidak ada permasalahan di lapangan sehingga pemilu yang akan datang bisa perjalan dengan lancar, sukses dan Luber (Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia) serta jujur dan adil," ucap Roberia.
Sementara itu Ketua Bawaslu Kota Pariaman, Riswan menyampaikan bahwa, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rakor yang telah dilakukan sebelumnya bersama dengan instasi terkait dan partai politik, bahwa akan ada penertiban baliho dan spanduk yang melanggar aturan tapi belum diturun secara mandiri oleh partai dan caleg peserta pemilu akan diturunkan oleh Bawaslu beserta Tim Penertiban pada tanggal 16 November 2023next


Komentar