Perda Tanah Ulayat Identitas Masyarakat Sumbar: Mahyeldi: Hak Masyarakat Adat Perlu Dilindungi

Metro- 04-12-2023 18:42
Gubernur Mahyeldi disaksikan dua Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar dan Suwirpen Suib tandatangani dokumen pengesahan Perda Tanah Ulayat, di Padang, Senin (4/12). (Dok : Istimewa)
Gubernur Mahyeldi disaksikan dua Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar dan Suwirpen Suib tandatangani dokumen pengesahan Perda Tanah Ulayat, di Padang, Senin (4/12). (Dok : Istimewa)

.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar, mengatakan, hukum adat merupakan hukum yang berlaku di atas tanah ulayat. "Artinya, Perda Tanah Ulayat tersebut bukan untuk mengubah ataupun menggantikan kedudukan hukum adat dalam pengaturan pemilikan dan penguasaan atas tanah," kata Irsyad Syafar.

Perda tentang Tanah Ulayat ini, jelasnya, bukan menggantikan hukum adat, tapi mempertegas kedudukan hukum adat tentang hak ulayat dan tanah ulayat.

"Tanah ulayat ini adalah identitas masyarakat hukum adat di Sumbar. Jadi, keberadaan Perda ini akan dapat melindungi keberadaan tanah ulayat," ucap Irsyad. (drz/adpsb)

Komentar