DPRD Sumbar Sahkan Perda Tanah Ulayat

Metro- 04-12-2023 14:53
Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar didampingi wakil Ketua Suwirpen Suib dalam rapat paripurna yang dihadiri Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah didampingi Sekprov Hansastri, Senin (4/12). (Dok : Istimewa)
Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar didampingi wakil Ketua Suwirpen Suib dalam rapat paripurna yang dihadiri Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah didampingi Sekprov Hansastri, Senin (4/12). (Dok : Istimewa)

.

"Oleh karena itu pengaturan tanah ulayat di daerah hendaknya dapat membantu dan mendorong upaya percepatan pengadministrasian pengakuan tanah ulayat sehingga terintegrasi dengan sistem administrasi pertanahan," terangnya.

Peraturan daerah ini dengan tegas menyatakan bahwa hukum adat merupakan hukum yang berlaku atas tanah ulayat. Jadi peraturan daerah ini bukanlah mengubah atau menggantikan kedudukan hukum adat dalam pengaturan pemilikan dan penguasaan tanah ulayat itu sendiri, tutup Irsyad.(cpt/*)

Komentar