Sosper No. 7 Tahun 2021: Hidayat Soroti Tingginya Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan di Sumbar

Metro- 10-12-2023 18:08
Anggota Komisi V DPRD Sumbar, Hidayat saat sosialisasi peraturan daerah Sumbar Perda Nomor 7 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, di Padang, Minggu (10/12). (Dok : Istimewa)
Anggota Komisi V DPRD Sumbar, Hidayat saat sosialisasi peraturan daerah Sumbar Perda Nomor 7 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, di Padang, Minggu (10/12). (Dok : Istimewa)

.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Sumbar, diwaki Fuji menyatakan, kehadirannya dalam sosialisasi peraturan daerah (perda) bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat.

"Dengan menggunakan teori dan layanan yang kami sediakan, kami berupaya membuktikan bahwa pemerintah hadir dan berkomitmen untuk memberikan layanan kepada masyarakat," ujar Fuji.

Dikatakannya, sosialisasi perda adalah salah satu cara pemerintah berkomunikasi dengan masyarakat untuk memastikan pemahaman yang baik tentang peraturan-peraturan yang berlaku.

Fuji juga menyebutkan, sosialisasi perda ini dapat menjadi langkah yang baik untuk menyampaikan informasi terkait dengan isu-isu ini kepada masyarakat dan memastikan partisipasi mereka dalam proses pembangunan.

"Jika terjadi kasus kekerasan seksual, penting untuk segera melapor ke pihak berwenang dan mendapatkan bantuan medis serta dukungan psikologis. Kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang aturan dan prosedur akan membantu menciptakan lingkungan yang lebih aman dan mendukung bagi semua individu," tutupnya.(cpt/*)

Komentar