.
Regulasi ini akan diterapkan dalam skema pelunasan biaya bagi jamaah calon haji khusus. Mereka harus sudah menjadi peserta aktif atau setidaknya sudah menunjukkan bukti sedang dalam proses pendaftaran sebagai peserta JKN.
Ditjen PHU Kemenag mulai hari ini sudah membuka tahap konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus. Proses ini dibuka dalam dua tahap, pertama berlangsung dari 12 sampai 15 Desember 2023 dan tahap kedua 26 sampai 29 Desember 2023.
"Kami akan melakukan pembinaan dan pemantauan terhadap PPIU dan PIHK atas pelaksanaan Program JKN," tukasnya.(ril/*)
Halaman 12


Komentar