KPU Sumbar Pastikan 15 TPS Lakukan PSU

Metro- 20-02-2024 10:22
Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen saat saksikan proses rekapitulasi suara pemilu di Kabupaten Pasaman Barat, Senin malam (19/2). (Dok : Istimewa)
Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen saat saksikan proses rekapitulasi suara pemilu di Kabupaten Pasaman Barat, Senin malam (19/2). (Dok : Istimewa)

Padang, Arunala.com - Secara resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar, ada 15 tempat pemungutan suara (TPS) di Sumbar akan laksanakan pemungutan suara ulang (PSU). Belasan TPS ini tersebar di 10 kabupaten kota.

Adanya PSU ini dibenarkan Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen kepada media, di Pasaman Barat, Senin malam (19/2).

"Ada 10 KPU kabupaten kota yang segera laksanakan PSU. Itu diketahui saat kami (KPU Sumbar, red) lakukan monitoring rekapitulasi penghitungan suara pemilu di kecamatan," ungkap Surya Efitrimen.

Surya menjelaskan, sepuluh daerah tersebut yakni Kabupaten Tanahdatar 2 TPS, Kabupaten Agam 1 TPS, Limapuluh Kota 2 TPS dan Kabupaten Pasaman 1 TPS.

Kemudian Kabupaten Solok Selatan dan Pasaman Barat masing-masing 1 TPS, Kota Padang 4 TPS serta Kota Padangpanjang, Kota Payakumbuh dan Kota Pariaman masing-masing 1 TPS.

"PSU ini direkomendasikan oleh pengawas TPS akibat adanya pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik dan tidak terdaftar di dalam DPT dan DPTb menggunakan hak pilih," ujarnya lagu.

Ia menambahkan, PSU ini akan digelar serentak di sepuluh kabupaten kota pada Sabtu (24/2) mendatang.

Dari data yang diperoleh, daerah yang melakukan PSU yakni di Kabupaten Tanahdatar terjadi di TPS 12 Tanjung Alam Kecamatan Tanjung Baru, dan TPS 27 Nagari Baringin Kecamatan Lima Kaum. Sebabnya adalah pemilih DPK dengan KTP Kota Padang dan Langkat.

Selanjutnya di Kabupaten Agam terjadi di TPS 8 Manggopoh Kecamatan Lubuk Basung dengan pemilih ber-KTP Bekasi. Dua TPS yang harus PSU di Kabupaten Limapuluh Kota adalah TPS 11 Nagari Mungka, 4 orang ber-KTP luar memilih di TPS tersebut dan di TPS 6 Nagari Kubang dua orang ber-KTP Bogor yang masuk ke dalam DPK diberikan surat suara hanya untuk PPWP.

Kemudian di TPS 14 Padang Gelugur Kabupaten Pasaman, dua pemilih warga Kecamatan Simpati tidak terdaftar di TPS tersebut namun melakukan pemilihannext

Komentar