Pasbar, Arunala.com - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumbar kembali menggelar program Gerai Perizinan Kapal Perikanan. Gerai perizinan tersebut digelar di SMK 1 Sasak, Ranah Pasisie Pasaman Barat selama 2 hari yakni Kamis (22/2) dan Jumat (23/2).
Pada gerai ini, Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar menghadirkan instansi terkait administrasi perizinan kapal. Instansi itu diantaranya, unsur DKP (menerbitkan surat keterangan kapal perikanan), KSOP Teluk Bayur (menerbitkan pas kecil), Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (menerbitkan Nomor Induk Berusahak dan Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Sumbar.
"Gerai terpadu tersebut dihadirkan guna memudahkan para nelayan dalam mengurus dan melengkapi administrasi perizinan kapal. Gerai ini gratis, tidak dipungut biaya," kata Gubernur Sumbar diwakili Asisten II Setprov Sumbar, Arry Yuswandi, Jumat (23/2).
Ia mengatakan, pemerintah telah menerbitkan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur dan Berdasarkan Surat Edaran Menteri Nomor: B. 1954/MEN-KP/XI/2023 tentang Relaksasi Kebijakan pada Masa Transisi Pelaksanaan Penangkapan Terukur. Pada masa transisi menuju musim penangkapan ikan itu diberlakukan serentak mulai musim penangkapan ikan tahun 2024.
"Oleh karena itu, para pelaku usaha yang memiliki perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan/subsektor pengangkutan ikan telah habis masa berlakunya sampai 31 Desember 2023, selanjutnya diberikan waktu untuk mengajukan perpanjangan perizinannya selama satu tahun dari bulan Januari sampai Desember 2024 dengan format Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Perikanan Ikan (SIPI) terbaru. Apabila dalam rentang waktu tersebut tidak memperpanjang izinnya maka dianggap illegal," tegasnya.


Komentar