.
"Penyampaian SPT Tahunan PPh yang dilakukan oleh Pj Wali Kota Pariaman ini, diharapkan menjadi contoh bagi semua masyarakat selaku wajib pajak, khususnya para ASN di lingkup Pemko Pariaman," tukasnya.
Asprilantomiardi berharap, agar setiap wajib pajak bisa melaporkan SPT Tahunan PPh orang pribadinya melalui e-filing lebih awal, sebelum batas waktu penerimaan per 31 Maret 2023 mendatang," pintanya.
"Dengan adanya tingkat kepatuhan dari wajib pajak, diharapkan penerimaan negara dalam sektor perpajakan dapat bertambah, pajak kuat Indonesia maju," ucapnya mengakhiri.
Laporan SPT Tahunan Wali Kota Pariaman ini, juga dihadiri oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Buyung Lapau. (cpt/*)


Komentar