Pasbar, Arunala.com - Sebagai daerah perkebunan yang produktif di Sumbar, Kabupaten Pasaman Barat sudah semestinya lebih mengoptimalkan Peraturan Daerah (Sosper) No. 3 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Komoditas Unggulan Perkebunan yang dikeluarkan Pemprov Sumbar.
“Dengan adanya Perda ini, menjadi landasan bagi masyarakat untuk menjaga keberlanjutan dengan menghasilkan produk-produk perkebunan di Sumbar dengan kualitas terbaik. Kita harus berupaya mengoptimalkan produksi tanpa mengorbankan lingkungan,” kata Anggota DPRD Sumbar, Syamsul Bahri di Pasaman Barat, Rabu (24/4/2024).
Apa yang disampaikan Syamsul Bahri ini sebagai upaya mengedukasi dan pemahaman masyarakat setempat tentang Perda No. 3 Tahun 2023. Khususnya Pasaman Barat, ia menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi lokal dan kelestarian lingkungan.
Dalam sosialisasi ini juga dibuka kesempatan tanya jawab, mengenai penerapan peraturan daerah ini yang bertujuan untuk mengembangkan sektor perkebunan dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan.peserta juga memperoleh pengetahuan mendalam tentang aspek-aspek utama peraturan daerah seperti pengelolaan lahan, pemanfaatan sumber daya alam, perlindungan lingkungan dan upaya peningkatan kesejahteraan petani.
“Kami berharap Gubernur Sumbar segera mengeluarkan keputusan gubernur tentang turunan dari peraturan daerah ini,” ujar Syamsul Bahri menegaskan komitmennya untuk terus mendukung implementasi Perda tersebut dan memastikan langkah yang diambil memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dan lingkungan hidup Sumbar.
Dia berharap setelah selesainya acara sosialisasi ini, masyarakat dapat lebih memahami urgensi dan konsekuensi dari Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Tanaman Utama Perkebunan Sumatera Barat.
Hal senada juga disampaikan pihak Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumbar, Vera Yusria, dimana pemprov akan terus memacu peningkatan pertumbuhan tanaman pangan dan Hortikultura, yang merupakan program unggulan daerah ininext


Komentar