Tiga Bulan Berjalan, Ada Delapan SIP Disidang KI Sumbar

Metro- 14-05-2024 19:44
Komisioner KI Sumbar, Riswandi. (dok : istimewa)
Komisioner KI Sumbar, Riswandi. (dok : istimewa)

Padang, Arunala.com - Tiga bulan pasca dilantik, Komisi Informasi (KI) Sumbar Sumbar) telah memproses delapan permohonan sengketa informasi publik (SIP).

Ketua Bidang Penyesaian Sengketa Informasi (PSI) KI Sumbar, Riswandi menyebutkan, ada beberapa sengketa yang dimulai dari pemeriksaan awal dan ada sidang lanjutan.

"Jumlah persidangan sampai per 30 April 2024 sebanyak enam kali persidangan dengan sidang perdana dimulai pada 23 Februari 2024 lalu," ujar Riswandi.

Ia menambahkan, pada proses sidang sengketa informasi publik (SIP), semua di selesaikan melalui proses mediasi kecuali informasi yang dikecualikan.

"Putusan mediasi nihil, putusan ajudikasi ada 10 dan penetapan 1 sengketa," kata Riswandi.

Ia menerangkan, ada beberapa klasifikasi permohonan SIP produk hukum badan publik, kinerja badan publik, alas hak tanah, anggaran dana bos.

Sedangkan mengenai kendala selama proses sengketa, Riswandi menyatakan, hal itu lumrah di setiap proses sidang sengketa.

"Dalam proses sidang tentu ada beberapa kendala namun itu adalah bagian dari dinamika persidangan ajudikasi non litigasi. Seperti termohon yang terkadang tidak membawa surat kuasa dari atasan ppidnya, tenggat waktu yang tidak sesuai dengan batas waktu pengajuan dan lain-lain." tutupnya.(*)

Komentar