Padang, Arunala.com - Pihak Polda Sumbar sudah mengungkapkan 379 kasus penyalahgunaan narkoba terhitung awal Januari hingga Maret 2024.
"Mirisnya, dari 486 tersangka yang ditangkap, diduga sebanyak 25 orang diantaranya merupakan anak usia dibawah umur di Sumbar," ungkap Dir Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Nico A Setiawan didampingi Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi S di Padang saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Senin (20/5/2024).
Menurutnya, ratusan tersangka ditangkap berdasarkan pengungkapan 379 kasus penyalahgunaan narkoba.
"Kasus diungkap Polda Sumbar ini sejak Januari hingga Maret 2024 atau triwulan 1 tahun 2024," ungkapnya.
Sedangkan barang bukti yang disita berupa narkoba jenis sabu seberat 2.327,07 gram, ganja 51,51 kg, pohon ganja 21 batang, pil ekstasi 27 butir. Pasal dikenai pada tersangka yakni pasal 114,112 dan pasal 111 ayat 1 dan 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Sedangkan tersangka ada sedang menjalani persidangan dan ada dalam pengembangan," jelas Kombes Pol Nico A Setiawan lagi.
Dia menambahkan, khusus anak dibawah umur yang ditahan, Polda Sumbar koodrinasi dengan pihak lainnya.
"Pemeriksaan anak dibawah umur diduga terlibat narkoba dilakukan secara terpisah," pungkas dia. (*)


Komentar