Pariaman, Arunala.com – Lima Peraturan Daerah (Perda) resmi disahkan DPRD Kota Pariaman melalui rapat paripurna di gedung DPRD kota setempat, Rabu (22/5/2019).
PJ Wali Kota Pariaman, Roberia mengucapkan terima kasihnya kepada seluruh anggota dan pimpinan DPRD Kota Pariaman yang telah mengesahkan lima Perda ini.
“Saya mengucapkan terima kasih atas kerja sama baik yang telah terjalin antara DPRD dan Pemko Pariaman, sehingga pembahasan empat Raperda ke-diajukan oleh eksekutif kepada legislatif, dan satu Ranperda inisiatif DPR ini, bisa berjalan lancar,” kata Roberia.
Adapun lima Perda yang disahkan itu yakni Perda tentang Pemberian Intensif dan Fasilitas Penanaman Modal, Perda tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Kota Pariaman, Perda tentang Pengendalian dan Pengelolaan Rabies.
Selamjutnya dan Perda tentang Pembentukan, Struktur Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Badan Tanggap Bencana berasal dari Eksekutif, sedangkan Perda Inisiatif DPRD merupakan Ranperda tentang Pelestarian Adat dan Pemajuan Kebudayaan. (*)


Komentar