Padang, Arunala.com - Pengamat Politik dari Unand, Aidinil Zetra menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) lakukan pemilihan suara ulang (PSU) calon anggota DPD RI untuk di Sumbar, sebuah putusan yang mengejutkan.
Putusan ini juga sekaligus menunjukan bila demokrasi menyangkut penyelenggaraan pemilu itu sendiri harus dilihat dari berbagai aspek.
"Walau bagaimanapun, dengan adanya putusan MK tersebut mau tak mau KPU selaku penyelenggara dan warga negara harus menghormati hukum, dan putusan MK untuk lakukan PSU itu adalah putusan final dan mengikat," ungkap Aidinil saat dihubungi Arunala.com Senin malam (10/6/2024).
"Jadi apapun putusan MK, seberat apapun pelaksanaannya, tentu KPU harus menjalankan putusan itu," imbuh Aidini.
Nah, sambungnya, soal berat atau tidaknya dalam penyelenggaraan PSU, soal banyak tidaknya hadir masyarakat saat pemilihan itu kan persoalan lain.
Dia menerangkan, salah satu prinsip penyelenggara pemilu yang demokratis adalah semua warga negara yang punya hak memilih dan dipilih harus bisa ditunaikan haknya itu oleh KPU dalam pemilu berdasarkan UU yang ada.
"Tidak ada alasan teknis apapun misalnya uang tidak ada, atau pemilu tidak bisa dilaksanakan, itu tidak boleh terjadi," tukas Aidinil yang juga Sekretaris Universitas Andalas (Unand) ini.
Aidinil menambahkan, tidak ada warga negara yang punya hak pilih tapi tidak bisa gunakan hak pilih, tiada orang yang punya hak untuk dipilih tapi tidak bisa mendaftarkan diri di dalam pemilu
"Karena berdasarkan peraturan perundang-undangan, begitu seseorang ingin mencalon maka itu harus ditunaikan. Itu salah satu prinsip pemilu yang demokratis," kata Aidinil.
Sebelumnya, Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen menyebutkan, pihaknya siap laksanakan PSU untuk calon anggota DPD RI itu.
"Kami (KPU, red) tentu akan laksanakan PSU itu sesuai putusan MK, tapi lebih dulu harus menunggu arahan dari KPU RI bagaimana teknisnya nanti," kata Surya Efitrimen.
Apa yang disampaikan Surya Efitrimen ini cukup menerangkan bahwa putusan MK untuk laksanakan PSU jelas diterima KPU.
"Berdasarkan putusan MK itu, pelaksanaan PSU itu selambat-lambatnya digelar 45 setelah putusan MK itu ditetapkan. Putusan itu sendiri diputus MK pada Senin (10/6/2024) sore," pungkas Surya Efitrimen. (*)


Komentar