.
Terkait ketidakhadiran termohon, dia mengatakan pihak KI akan mencoba menghubungi untuk menjadwalkan kembali.
"Jika bisa secepatnya, dalam pekan ini kami jadwalkan kembali," lanjutnya.
Sedangkan, anggota majelis sidang, Arif Yumardi menekankan Pasal 31 Perki 1 tahun 2013, Majelis.
Majelis sidang, sebutnya, bisa melanjutkan persidangan sampai putusan jika dua kali termohon tidak hadir.
"Persidangan kedua termohon tidak hadir maka sidang penyelesaian sengketa informasi dilanjutkan ke pembuktian sampai putusan. Lain hal pemohon dua kali tidak hadir tanpa alasan yang tidak jelas, maka sengketanya langsung gugur," ujarnya.
Arif Yumardi menilai, dengan ketidakhadiran pihak termohon dan tidak bisa dikonfirmasi, ini menunjukkan kurangnya itikad baik mereka terhadap panggilan Komisi Informasi.
"Bisa juga diartikan kurangnya penghargaan terhadap lembaga negara yang dibentuk undang-undang," katanya.
Sementara Tanti Endang Lestari menyatakan, pihak KI nantinya akan merangkum terkait kehadiran badan publik memenuhi panggilan KI, khususnya BUMN.
"Nantinya akan kita rangkum dan jadikan pembahasan tersendiri," ujar Tanti.
Komentar