Padang, Arunala.com - Pada pilkada kali ini, sebanyak 16.140 petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) dibutuhkan KPU Sumbar.
Para pantarlih ini nantinya tersebar di 10.785 TPS yang tersebar di 179 kecamatan, 1.265 desa atau nagari di seluruh wilayah di Sumbar.
"Jumlah pantarlih yang dibutuhkan itu sesuai ketentuan ketika dalam satu TPS terdapat 400 pemilih, bisa diangkat dua orang petugas pantarlih," ungkap Komisioner KPU Sumbar, Jons Manedi di Padang, kemarin.
Sejalan dengan itu, lanjut Jons, pihak KPU Sumbar telah membuka rekrutmen bagi pantarlih yang dimulai dari 14 - 20 Juni 2024.
Kemudian hasil seleksi calon pantarlih akan diumumkan pada 21-23 Juni, dan pantarlih terpilih akan dilantik pada 24 Juni 2024.
"Jadi, yang mengumumkan nantinya PPS karena yang merekrut teman-teman pantarlih adalah PPS, atas koordinir oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten dan kota," ujar Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Hubungan, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Sumbar itu.
Jons Manedi menambahkan, bagi mereka yang jadi pantarlih, nantinya akan bertugas selama sebulan, yakni 24 Juni hingga 25 Juli 2024.
"Tugas mereka yakni melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih ke semua rumah warga di Sumbar," ucap Jons Manedi.
Namun, sebut dia, pantarlih ini nantinya di bimtek dulu bagaiman teknis dari tugas mereka sebelum lakukan tugas coklit ke rumah-rumah warga.
Jons Manedi juga menerangkan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi calon peserta untuk mendaftar sebagai pantarlih.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 638/2024, ungkapnya, dokumen persyaratan yang harus dipenuhi adalah surat pendaftaran, daftar riwayat hidup, fotokopi KTP elektronik, fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
Lalu ada pas foto, surat pernyataan, dan surat keterangan sehat dari rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang di dalamnya ada pemeriksaan kadar gula darah, kolesterol, dan tekanan darah.
"Selain itu, hal-hal yang menjadi pertimbangan dalam persyaratan di antaranya mengutamakan calon pantarlih yang memiliki keterampilan penggunaan teknologi informasi serta kepemilikan gawai yang kompatibel untuk pelaksanaan pemutakhiran data pemilih," pungkas Jons Manedi. (cpt)


Komentar