Tidak Informatif, Mahyeldi Bakal Evaluasi Kinerja OPD

Metro- 24-06-2024 15:25
Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah serahkan buku QRCode PPID Provinsi Sumbar kepada Pj Wali Kota Pariaman, Roberia saat launching monev KIP Sumbar 2024 yang dilaksanakan KI Sumbar, Senin (24/6/2024). (dok : istimewa)
Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah serahkan buku QRCode PPID Provinsi Sumbar kepada Pj Wali Kota Pariaman, Roberia saat launching monev KIP Sumbar 2024 yang dilaksanakan KI Sumbar, Senin (24/6/2024). (dok : istimewa)

Padang, Arunala.com - Tahun ini, Pemprov Sumbar bertekad kembali menjadi provinsi terinformatif dalam penilaian Komisi Infomasi (KI) Pusat di 2024 ini.

"Untuk bisa mewujudkan predikat itu, saya meminta setiap OPD di lingkup Pemprov Sumbar, harus banyak yang berpredikat informatif pada penilai monitoring dan evaluasi

keterbukaan informasi publik (KIP) yang dilakukan KI Sumbar saat ini," ungkap Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah saat melaunching monev KIP 2024 tingkat Sumbar, di Padang, Senin (24/6/2024).

Tidak batas keinginan tiap OPD harus informatif, Mahyeldi juga mewanti-wanti para OPD nya jika tidak bisa meraih predikat informatif maka hal itu akan dijadikan penilaian kinerja kepala OPD masing-masing.

Ia menjelaskan, keterbukaan informasi publik pada badan publik, terlebih pada OPD adalah hal yang harus diwujudkan.

"Ini sesuai UU KIP, ini pula yang dijalankan KI Sumbar dalam menjadikan pelaksanaan pemerintahan berjalan transparan, akuntabel dan dipercaya publik," ucap Mahyeldi.

Di sisi lain Mahyeldi juga meminta KI Sumbar yang dibentuk sejak 4 September 2014 lalu, agar bisa memberikan fit back kepada Pemprov Sumbar dan badan publik yang ada.

"KI menjalan tugas harus maksimal, jangan pikirkan anggaran dan yang lain karena Pemprov saat all out untuk KI Sumbar ini," ujar Mahyeldi lagi.

Dirinya menegaskan, disamping keterbukaan informasi, ada juga aturan soal informasi dikecualikan, ini tertera langsung UU 14 tahun 2008. Dan ini harus juga dipahami publik

"Tapi tidak mudah menjadi aktor informasi itu dikecualikan harus melewati uji konsekuensi oleh badan publik. Untuk itu KI Sumbar juga harus konsisten pula memberikan pendampingan kepada badan publik agar KIP bisa berjalan sesuai aturan yang ada," pungkas Mahyeldi. (*)

Komentar