Padang, Arunala.com - Keseriusan Pemprov Sumbar terhadap keterbukaan informasi publik (KIP) patut dibanggakan. Ini terlihat dengan adanya Perda KIP.
"Perda ini menjadikan kedudukan Komisi Informasi (KI) Sumbar bisa dikatakan makin kuat, bahkan KI Sumbar jadi triger dalam untuk memasifkan KIP pada badan publik agak informatif," ungkap ketua Monev KIP pada KI Sumbar, Tanti Endang Lestasi di sela-sela launching monev KIP Sumbar 2024 di Padang, Senin (24/6/2024).
Tanti mengatakan, dengan adanya Perda KIP ini, juga menjadikan hasil Monev sebagai 10 persen IKU pejabat di Pemprov Sumbar.
Lebih jauh Tanti menerangkan, monev sebagai program rutin KI Sumbar bertujuan untuk memotret badan publik dalam menerapkan UU 14 tahun 2008 dan regulasi tentang KI.
"Dengan langkah itu, KI Sumbar berkomitmen untuk terus mendampingi untuk melahirkan badan publik informatif sebanyak-banyak di Sumbar," ujar Tanti.
Seperti diketahui, untuk monev KIP tahun ini ada 11 kategori penilaian mulai pemkab, pemko, instansi vertikal, sekolah dan lainnya termasuk untuk BPS se Sumbar yang merupakan kategori terbaru. (*)


Komentar