Padang Arunala.com - Aksi penipuan mengatas namakan Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, terjadi di Padang, Rabu (26/6/2024) kemarin.
Berdalih akan berikan bantuan, aksi pelaku menyasar pengurus Masjid Darussalam Pamancungan dan kepada Pengurus Yayasan Ibnu Umar.
Adanya aksi penipuan menggunakan nama Gubernur Sumbar itu dibenarkan Kabiro Adpim Setprov Sumbar, Mursalim kemarin di Padang.
Dalam keterangan resminya menyebutkan, Gubernur Sumbar tidak pernah sekali pun mengirim pesan terkait penyaluran dana hibah kepada masyarakat.
"Sebab, penyaluran dana hibah, bantuan, dan lain sebagainya pasti dilakukan sesuai prosedur administrasi dan birokrasi di lingkup Pemprov Sumbar," kata Mursalim.
Mengantisipasi aksi penipuan semacam itu, dirinya minta seluruh Sumbar untuk mengabaikan pesan WhatsApp berkedok penipuan yang mengatasnamakan dirinya sebagai Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah.
Dia mengakui, dalam sebulan terakhir, Bapak Gubernur dan jajaran banyak menerima pesan terusan berupa bukti-bukti modus penipuan tersebut.
"Dalam tangkapan layar yang kami terima, ada akun WA yang menggunakan foto Bapak Gubernur, dan menanyakan soal rencana penyaluran dana hibah kepada target penipuan," ujar Mursalim lagi.
Seperti pesan akun WA dengan nomor 085745291354 mengaku-ngaku sebagai Gubernur Sumbar kepada pengurus Masjid Darussalam Pamancungan dan Pengurus Yayasan Ibnu Umar.
Dalam pesan WA itu, jelas Mursalim tertulis minta kepada pengurus ini untuk menindaklanjuti rencana penyaluran hibah senilai total Rp200 juta dari Pemprov Sumbar.
"Kami minta, kalau ada yang menerima pesan seperti itu, agar jangan dilayani sama sekali. Jika perlu, segera laporkan kepada pihak yang berwajib. Sebab, ini jelas penipuan. Bapak Gubernur tidak mungkin secara teknis mengirim pesan-pesan seperti itu secara langsung. Oleh karena itu, kami minta diabaikan saja," tukas Mursalim.
Dia melanjutkan, sebagai langkah tindak lanjutnya, pihaknya segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) untuk melacak dan memburu keberadaan pengguna akun WA tersebut. "Sebab, perbuatan yang dilakukan jelas merupakan tindakan kriminal dengan modus penipuan," pungkas Mursalim. (*)


Komentar