Bukittinggi, Arunala.com - Waki ketua Komisi Informasi (KI) Tanti Endang Lestari menegaskan badan publik (BP) yang ada di Kota Bukittinggi jangan takut dengan permohonan informasi publik yang diajukan masyarakat.
Penegasan ini dikemukakan Tanti saat jadi pemateri terhadap sejumlah pelaksana pengelola informasi di kota itu saat rakor PPID 2024 se Kota Bukittinggi, Kamis (27/6/2024).
"Jangan mau ditakuti dengan permohonan sengketa informasi publik, jika tata kelola informasi yang dibuat sudah berjalan sesuai standar layanan informasi yang ada pada Perki 1 tahun 2021," kata Tanti.
Ia juga menyampaikan bagaimana memaksimalkan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, mitigasi sengketa informasi, standar layanan informasi sesuai Perki.
Sedangkan Wakil ketua Monev KI Sumbar 2024, Mona Sisca menjelaskan pihak PPID di Kota Bukittinggi harus punya persepsi sama dalam memberikan pelayanan informasi publik ini.
"Tolak ukurnya kan sudah jelas, yakni Perki tersebut. Saya sangat berharap seluruh SKPD dapat memahami tugas dan fungsi dari PPID dalam melayani masyarakat," kata Mona Sisca.
Adapun Sekko Bukittinggi, Martias Wanto yang membuka rakor ini mengingkatkan pentingnya SKPD memahami dan menguasai UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
"Sebagai pelaksana pengelola informasi di lingkup Pemko Bukittinggi, harus menguasai informasi yang dimiliki dan masyarakat berhak mendapatkan itu. Namun ingat, ada kewenangan PPID dalam memberikan dan menyampaikan informasi sesuai dengan regulasi," ucap Martias. (*)


Komentar