Bukittinggi, Arunala.com - Jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) se Sumbar mengikuti rapat kerja teknis terkait pelaksanaan monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik (KIP) 2024 oleh Komisi Infomasi (KI) Sumbar, di Bukittinggi, Jumat (28/6/2024).
Dalam rapat ini, titik berat pembicaraan lebih menyasar pada pola pengelolaan PPID yang terintegrasi pada badan penyelenggara pemilu ini.
Wakil Ketua KI Sumbar, Tanti Endang Lestari menyebutkan, rakernis yang berhubungan dengan pelaksanaan monev KI Sumbar ini, sebagai upaya membantu Bawaslu Sumbar dan jajarannya untuk mengimplementasikan regulasi yang ada di Bawaslu
"Pertanyaan dalam kuisioner monev KI Sumbar mengacu pada regulasi yang ada di bawaslu yakni Perbawaslu no 1 tahun 2022," tutur Tanti.
Komisioner KI Sumbar lainnya, Mona Sisca menyebutkan, monev KIP ini dilakukan setelah sejumlah badan publik di Sumbar mengisi kuisioner tentang KIP.
Setelah itu, KI Sumbar dengan beberapa tim monev memverifikasi isian kuisioner badan publik tersebut.
Tahap selanjutnya dilakukan verifikasi faktual (visitasi), presentasi dan berakhir pemberian Anugerah untuk badan publik peraih prediket Informatif," kata Mona Sisca.
Sedangkan, Koodinator Divisi (Kordiv) Pengawasan Bawaslu Sumbar, Vifner, menerangkan bahwa Bawaslu Sumbar dan jajarannya di kabupaten kota berkomitmen dan konsistensi untuk memaksimalkan standar pelayanan informasi dan pengelolaan informasi pada PPID.
"Kami di Bawaslu harus serius meningkatkan pelayanan informasi pengawasan pemilu kepada masyarakat. Tentu itu semua tak luput dari dukungan support KI Sumbar," tegas Vifnef.
Sebelum KI Sumbar laksanakan monev KIP, Vifner menegaskan pihaknya telah lebih dulu lakukan monev KIP secara internal Bawaslu.
"Dari 19 Bawaslu kabupaten kota di Sumbar, sebagian sudah informatif pengelolaan informasinya menurut monev internal Bawaslu ini," aku Vifner. (*)


Komentar