Padang, Arunala.com--Pemko Padang mengeluarkan Surat Edaran No. 800.365.05/BKPSDM-PKAP.1- PDG/2024 terkait larangan judi online (judol) bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN di lingkungan Pemko Padang.
Surat edaran itu berdasar Pasal 3 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS. Dan Pasal 303 KUHP mengenai larangan berjudi online, serta maraknya penyimpangan perilaku masyarakat akibat judi online sehingga meresahkan kehidupan sosial bermasyarakat.
"Kepada kepala perangkat daerah, agar memantau dan mengawasi ASN di lingkungan kerja masing-masing, agar tidak terlibat kegiatan judi konvensional maupun judi online,” kata Pj Wali Kota Padang Andree Algamar sebagaimnaa dilansir dari laman Facebook Diskominfo Kota Padang.
Andree juga meminta, agar seluruh kepala OPD dapat melakukan pengawasan kepada para pegawainya di masing-masing OPD. Terlebih lagi, dalam menggunakan jaringan internet resmi pemerintah agar tidak disalahgunakan untuk kegiatan judi online.
"Seluruh ASN dan Non-ASN di lingkungan Pemko Padang agar menjadi contoh bagi masyarakat dengan tidak terlibat judi online dan turut mengimbau larangan judi online," terang Andree.
Ia juga menegaskan, apabila ditemukan ASN yang terbukti melakukan aktivitas bermain judi online, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku.
“Tak hanya itu, kepada camat dan lurah untuk mengajak tokoh agama dan tokoh masyarakat, secara bersama untuk menyosialisasikan gerakan berantas judi online dan konvensional di wilayah masing-masing,” pungkasnya.(*)


Komentar