Simpan Narkotika Jenis Sabu, Petani di Halaban Diringkus

Metro- 09-07-2024 14:28
Petani berinisial YB (49) saat diamankan di Mapolres Payakumbuh. Humas Polres Payakumbuh
Petani berinisial YB (49) saat diamankan di Mapolres Payakumbuh. Humas Polres Payakumbuh

Payakumbuh, Arunala.com--Sat Narkoba Polres Payakumbuh meringkus seorang petani berinisial YB (49) di Halaban, Senin (8/7) sekira pukul 15.45. YB di tangkap karena terbukti secara sah atas kepemilikan dan penggunaan narkotika jenis sabu-sabu.

"Berdasar informasi yang kita terima terhadap tersangka dilakukan penangkapan dan penggeledahan. Saat di geledah kita menemukan barang bukti berupa beberapa paket narkotika jenis sabu-sabu padanya," kata Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo melalui Kasat Narkoba Polres Payakumbuh Iptu Aiga Putra.

Kasat mengatakan tersangka yang diringkus saat menyabit rumput di kebunnya tak dapat berbuat banyak saat di geledah. Polisi menemukan dua paket narkotika jenis sabu yang disimpan dalam plastik yang terletak sekitar 10 meter dari posisi korban saat di tangkap.

Selain itu tersangka juga mengakui masih menyimpan satu paket narkotika jenis sabu lagi di rumpun pohon pisang di sekitar posisi penangkapan yang disimpan dalam kotak rokok.

"Total dari keseluruhan barang bukti tersebut bernilai Rp 3.000.000. Tersangka mendapat sabu-sabu tersebut dari seseorang berinisial Pj (DPO), " terang Iptu Aiga lagi.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah di amankan di Mapolres Payakumbuh untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut. (*)

Komentar