Ratusan PTPS se Lubeg Diberi Pemahaman Pentingnya IKD

Metro- 10-07-2024 22:05
Kepala Disdukcapil Kota Padang, Teddy Antonius berikan paparan pentingnya IKD untuk PSU dan Pilkada pada ratusan PTPS se Kecamatan Lubeg, Rabu (10/7/2024). (dok : istimewa)
Kepala Disdukcapil Kota Padang, Teddy Antonius berikan paparan pentingnya IKD untuk PSU dan Pilkada pada ratusan PTPS se Kecamatan Lubeg, Rabu (10/7/2024). (dok : istimewa)

Padang, Arunala.com - Ratusan Pengawas TPS (PTPS) se Kecamatan Lubuk Begalung (Lubeg) diberi pemahaman pentingnya tertib Administrasi Kependudukan (Adminduk) dan penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

"Soalnya, dua program nasional ini dinilai cukup membantu pihak penyelenggara pemilu laksanakan pemungutan suara ulang (PSU) DPD RI dapil Sumbar dan juga pilkada serentak 2024.

Ini diungkapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang, Teddy Antonius, saat kepada 343 orang anggota PTPS PSU se Kecamatan Lubeg yang baru dilantik, Rabu (10/7/2024).

Dia juga menerangkan, melalui sosialisasi ini, Disdukcapil menginformasikan bahwa dinas teknis ini menuntaskan data DP4 yang belum rekam dan perekaman bagi usia pemula wajib KTP.

"KTP el berbentuk digital pada IKD, dapat digunakan sebagai bukti identitas di TPS sebagai pengganti KTP el. Ini sesuai Keputusan KPU Nomor 66 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam pemilu," kata Teddy Antonius.

Dia juga menegaskan, adminduk jelas sangat penting, termasuk didalamnya tentang IKD.

"Dengan IKD mempunyai beberapa manfaat, antara lain; pertama, pelayanan adminduk menjadi mudah, cepat, efektif dan efisien. Kedua, menghemat anggaran pengadaan blangko KTP el. Ketigas adanya 10 fitur layanan adminduk serta IKD terintegrasi dengan Kartu BPJS Kesehatan, NPWP, kartu pemilih dan kartu ASN," ungkap Teddy lagi.

Dia menyebut, aktivasi IKD bisa datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padang atau Kantor Camat masing-masing.

"Syarat aktivasi IKD cukup mudah, yaitu sudah perekaman KTP El (sudah 17 tahun keatas atau pernah kawin), memiliki handphone android versi 5 keatas atau berbasis IOS serta punya nomor HP dan email aktif," pungkas Teddy Antonius. (*)

Komentar